Jumat, 15 April 2016

ETIKA PROFESIONALISME TEKNOLOGI & KOMUNIKASI (CYBER)

Cyber Crime
         Secara sederhana cyber crime dapat diartikan sebagai segala jenis aktifitas kriminal yang menggunakan teknologi telematika sebagai medianya. Bentuk dari cyber crime ini macam-macam, dari mulai yang ‘low tech’ seperti pencemaran nama baik melalui media sosial sampai yang ‘high tech’ seperti pencurian data kartu kredit dan data nasabah lainnya seperti yang pernah terjadi pada jaringan online game SonyMotif dati tindakan cyber crime ini juga bisa macam-macam, tidak semuanya bermotifkan kebencian atau  mencari keuntungan senata, tapi ada juga yang bermotif moral.
          Contoh dari tindakan cyber crime bermotif moral adalah yang terjadi pada situs perselingkuhan Ashley Madison, dimana seorang/sekelompok peretas berhasilmembobol situs tersebut, dan mengambil begitu banyak data anggotanya, kemudian mereka mengancam akan mempublikasikan siapa saja pelaku perselingkuhan di situs tersebut jika pengelola tidak segera menutup layanannya. Dan sekarang sejumlah data mulai disebar ke publik, karena pengelola masih bersikeras tidak mau tunduk kepada ancaman sang peretas.

Cyber Security
            Sesuai terminologinya, cyber security adalah aktifitas untuk melakukan pengamanan terhadap sumber daya telematika demi mencegah terjadinya tindakan cyber crime seperti dijelaskan sebelumnya. Dan seperti juga cyber crime, spektrum dari aktifitas cyber security ini juga sangat luas. Sebuah proses peningkatan keamanan (security hardening), umumnya meliputi masalah teknis,  seperti pengamanan dari sisi jaringan, sistem operasi, keamanan data dan source code aplikasi. Institusi keuangan dan telekomunikasi secara rutin menyewa konsultan keamanan untuk melakukan kegiatan ‘penetration testing’. Pen Test ini dilakukan untuk menguji sejauh mana sistem yang merka punya dapat bertahan dari sernagan-serangan yang akan mengeksploitasi sistem tersebut. Biasanya ‘pen test’ ini dilanjutkan dengan sejumlah rekomendasi perbaikan di titik-titik vulnerabilities yang terdeteksi. Tapi selain dari sisi teknis, kegiatan pengutatan keamanan juga harus meliputi pengamanan terhadap ancaman dari personil internal. Harus ada sejumlah protokol atau SOP yang harus dilakukan oleh personilnya. Bahkan bisa dibilang personil internal adalah faktor ancaman keamanan paling tinggi dibandingkan hal-hal teknis.

Cyber Law
            Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus dibuat. Cyber Law sendiri ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
            Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsiakan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature dan masih banyak lagi.

Cyber Threat
            Definisi threat dalam operasi informasi adalah semua jenis ancaman yang menggangu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi. Threat ini bisa berupa ancaman secara fisik yang disengaja dan/atau bencana alam serta ancaman yang muncul dari ranah cyber. Ancaman yang muncul dari ranah cyber ini dikenal sebagai cyber threat.

Cyber Attack
            Definisi attack dalam operasi informasi adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk menggangu kerahasiaan ( confidentiality), integritas (integritiy), dan ketersediaan (availability) informasi. Tindakan ini bisa ditujukan untuk menggangu secara fisik maupun dari alur logic sistem informasi. Cyber Attack merupakan upaya mengganggu informasi yang berfokus pada alur logic sistem informasi.
            Contoh Cyber attack pada kasus hacking dan penambahan nama domain. Pelaku tindak pidana dapat menemukan celah keamanan informasi dalam sistem Pendaftaran Nama  Domai dan kemudian menambahkan beberapa Nama Domai untuk digunakan sendiri tanpa melalui prosedur pendaftaran yang sah (memberikan KTP dan membayar).Terhadap perbuatan pelaku, dapat diancam pasal akses ilegal (pasal akses ilegal (pasal 30 UU ITE) dan perubahan data (pasal 32 UU ITE).

Kasus Cyber Crime di Indonesia :
Terlibat Cyber Crime, Puluhan WNA Diamankan
            Petugas gabungan dari Polres Balikpapan dan Imigrasi Balikpapan menggrebek rumah yang diduga sebagai tempat tindak pidana cyber crime  pada Senin 4 Maret malam.  Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 42 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan China. Pengungkapan itu bermula saat petugas imigrasi mendapatkan laporan dari petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sepinggan pad Minggu 3 April 2016. Berdasarkan laporan itu, diketahui dari 30 WNA, sebanyak 21 oramg di antaranya tidak melengkapi surat keimigrasian.
            Para WNA tersebut akan melakukan penerbangan denga tujuan Medan menggunakan pesawat Lion Air JT 933. Petugas imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan berkoordinasi dengan Polres Balikpapan. Dari hasil penyelidikan, ada tiga WNI asal Medan yang diduga sebagai petunjuk jala para WNA tersebut. Ketiganya adalah Irawan (36), Lilian (45), dan Erwin (26). Dari keterangan mereka, masih ada 12 WNA yang berda di sebuah hotel di kawasan Jalan Gajah Mada, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
            Selain itu, petugas mengendus rumah yang dijadikan tempat puluhan WNA tersebut melakukan aktivitas cyber crime. Operasi Penggeledahan dilakukan pada Senin 4 April sekira pukul 10:30 WITA di kawasan rumah elite diJendral Sudirman RT 19, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan. Penggeledahan itu dipimpin Kapolres Balikpapan, AKBP jeffri Dian Juniarta, serta Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Kalfaris Triwijaya Lalo. Dari dalam rumah berlantai tiga tersebut, polisi mengamankan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan. Berdasarkan pantauan media, diseluruh jendela dan pintu ditutupi dengan busa yang digunakan sebagai peredam suara. Jeffri mengungkapkan, para WNA tersebut diduga tindak aktivitas cyber crime dengan lokasi di indonesia.
            “Untuk tindak kejahatannya bisa dilakukan di China atau di daerah asal para WNA ini. Dia menggunakan voice internet protocol di Indonesia jadi seolah-olah mereka mengaku bisa sebagai polisi atau aparat di China lalu melakukan rangkaian kejahatan, baik penipuan atau kejahatan lainnya,” ujar Jeffri di sela-sela penggeledahan.
            Dia menuturkan, untuk sementara para WNA tersebut dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan. “Sementara dikenakan Keimigrasian, saat ini kami berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait duga cyber crime-nya,” serunya. Kasubsit Penindakana Keimigrasian, Andi Febri Rinaldi, menambahakan para WNA dikenakan Pasal 71 Huruf D UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Jadi, ada 12 orang yang lengkap dokumennya, selebihnya hanaya fotokopi,” tuturnya.

Sumber : http://news.okezone.com/read/2016/04/05/340/1354126/diduga-terlibat-cyber-crime-puluhan-wna-diamankan