Cyber
Crime
Secara sederhana cyber
crime dapat diartikan sebagai segala jenis aktifitas kriminal yang menggunakan
teknologi telematika sebagai medianya. Bentuk dari cyber crime ini macam-macam,
dari mulai yang ‘low tech’ seperti pencemaran nama baik melalui media sosial
sampai yang ‘high tech’ seperti pencurian data kartu kredit dan data nasabah
lainnya seperti yang pernah terjadi pada jaringan online game SonyMotif dati
tindakan cyber crime ini juga bisa macam-macam, tidak semuanya bermotifkan
kebencian atau mencari keuntungan
senata, tapi ada juga yang bermotif moral.
Contoh dari tindakan
cyber crime bermotif moral adalah yang terjadi pada situs perselingkuhan Ashley
Madison, dimana seorang/sekelompok peretas berhasilmembobol situs tersebut, dan
mengambil begitu banyak data anggotanya, kemudian mereka mengancam akan
mempublikasikan siapa saja pelaku perselingkuhan di situs tersebut jika
pengelola tidak segera menutup layanannya. Dan sekarang sejumlah data mulai
disebar ke publik, karena pengelola masih bersikeras tidak mau tunduk kepada
ancaman sang peretas.
Cyber
Security
Sesuai terminologinya, cyber security adalah aktifitas
untuk melakukan pengamanan terhadap sumber daya telematika demi mencegah terjadinya
tindakan cyber crime seperti dijelaskan sebelumnya. Dan seperti juga cyber
crime, spektrum dari aktifitas cyber security ini juga sangat luas. Sebuah proses
peningkatan keamanan (security hardening), umumnya meliputi masalah
teknis, seperti pengamanan dari sisi
jaringan, sistem operasi, keamanan data dan source code aplikasi. Institusi
keuangan dan telekomunikasi secara rutin menyewa konsultan keamanan untuk
melakukan kegiatan ‘penetration testing’. Pen Test ini dilakukan untuk menguji
sejauh mana sistem yang merka punya dapat bertahan dari sernagan-serangan yang
akan mengeksploitasi sistem tersebut. Biasanya ‘pen test’ ini dilanjutkan
dengan sejumlah rekomendasi perbaikan di titik-titik vulnerabilities yang
terdeteksi. Tapi selain dari sisi teknis, kegiatan pengutatan keamanan juga
harus meliputi pengamanan terhadap ancaman dari personil internal. Harus ada
sejumlah protokol atau SOP yang harus dilakukan oleh personilnya. Bahkan bisa
dibilang personil internal adalah faktor ancaman keamanan paling tinggi
dibandingkan hal-hal teknis.
Cyber
Law
Cyber Law ialah sebuah aturan yang berbentuk hukum yang
di buat khusus untuk dunia digital atau internet. Dengan makin banyak dan
berkembangnya tindak kriminal dan kejahatan yang ada di dunia internet, maka
mau tidak mau hukum dan aturan tersebut harus dibuat. Cyber Law sendiri ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan
jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsiakan sebagai “maya”,
sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law,
hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya
meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para
pelaku e-commerce, e-learning, pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten,
e-signature dan masih banyak lagi.
Cyber
Threat
Definisi threat dalam operasi informasi adalah semua
jenis ancaman yang menggangu kerahasiaan (confidentiality), integritas
(integrity), dan ketersediaan (availability) informasi. Threat ini bisa berupa
ancaman secara fisik yang disengaja dan/atau bencana alam serta ancaman yang
muncul dari ranah cyber. Ancaman yang muncul dari ranah cyber ini dikenal
sebagai cyber threat.
Cyber
Attack
Definisi attack dalam operasi informasi adalah semua
jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk menggangu kerahasiaan (
confidentiality), integritas (integritiy), dan ketersediaan (availability)
informasi. Tindakan ini bisa ditujukan untuk menggangu secara fisik maupun dari
alur logic sistem informasi. Cyber Attack merupakan upaya mengganggu informasi
yang berfokus pada alur logic sistem informasi.
Contoh Cyber attack pada kasus hacking dan penambahan
nama domain. Pelaku tindak pidana dapat menemukan celah keamanan informasi
dalam sistem Pendaftaran Nama Domai dan
kemudian menambahkan beberapa Nama Domai untuk digunakan sendiri tanpa melalui
prosedur pendaftaran yang sah (memberikan KTP dan membayar).Terhadap perbuatan
pelaku, dapat diancam pasal akses ilegal (pasal akses ilegal (pasal 30 UU ITE)
dan perubahan data (pasal 32 UU ITE).
Kasus
Cyber Crime di Indonesia :
Terlibat
Cyber Crime, Puluhan WNA Diamankan
Petugas gabungan dari Polres Balikpapan dan Imigrasi
Balikpapan menggrebek rumah yang diduga sebagai tempat tindak pidana cyber
crime pada Senin 4 Maret malam. Dari pengungkapan tersebut, petugas
mengamankan 42 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan China. Pengungkapan itu
bermula saat petugas imigrasi mendapatkan laporan dari petugas Aviation
Security (Avsec) Bandara Sepinggan pad Minggu 3 April 2016. Berdasarkan laporan
itu, diketahui dari 30 WNA, sebanyak 21 oramg di antaranya tidak melengkapi
surat keimigrasian.
Para WNA tersebut akan melakukan penerbangan denga tujuan
Medan menggunakan pesawat Lion Air JT 933. Petugas imigrasi kemudian melakukan
pemeriksaan dan penyelidikan berkoordinasi dengan Polres Balikpapan. Dari hasil
penyelidikan, ada tiga WNI asal Medan yang diduga sebagai petunjuk jala para
WNA tersebut. Ketiganya adalah Irawan (36), Lilian (45), dan Erwin (26). Dari
keterangan mereka, masih ada 12 WNA yang berda di sebuah hotel di kawasan Jalan
Gajah Mada, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Selain itu, petugas mengendus rumah yang dijadikan tempat
puluhan WNA tersebut melakukan aktivitas cyber crime. Operasi Penggeledahan
dilakukan pada Senin 4 April sekira pukul 10:30 WITA di kawasan rumah elite
diJendral Sudirman RT 19, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan.
Penggeledahan itu dipimpin Kapolres Balikpapan, AKBP jeffri Dian Juniarta,
serta Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Kalfaris Triwijaya Lalo. Dari dalam
rumah berlantai tiga tersebut, polisi mengamankan perangkat elektronik yang
diduga digunakan untuk melakukan kejahatan. Berdasarkan pantauan media,
diseluruh jendela dan pintu ditutupi dengan busa yang digunakan sebagai peredam
suara. Jeffri mengungkapkan, para WNA tersebut diduga tindak aktivitas cyber
crime dengan lokasi di indonesia.
“Untuk tindak kejahatannya bisa dilakukan di China atau
di daerah asal para WNA ini. Dia menggunakan voice internet protocol di
Indonesia jadi seolah-olah mereka mengaku bisa sebagai polisi atau aparat di China
lalu melakukan rangkaian kejahatan, baik penipuan atau kejahatan lainnya,” ujar
Jeffri di sela-sela penggeledahan.
Dia menuturkan, untuk sementara para WNA tersebut
dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan. “Sementara dikenakan
Keimigrasian, saat ini kami berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait duga cyber
crime-nya,” serunya. Kasubsit Penindakana Keimigrasian, Andi Febri Rinaldi,
menambahakan para WNA dikenakan Pasal 71 Huruf D UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. “Jadi, ada 12 orang yang lengkap dokumennya, selebihnya hanaya
fotokopi,” tuturnya.
Sumber :
http://news.okezone.com/read/2016/04/05/340/1354126/diduga-terlibat-cyber-crime-puluhan-wna-diamankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar