Mahasiswa di Yogyakarta
Ditahan Polisi Karena Curhat di Media Sosial
Florence Sihombing, mahasiswi Magister Kenotariatan
Universitas Gajah Mada hari Sabtu sore (30/8) ditahan di Polda Daerah Istimewa
Yogyakarta atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui posting di
akun sosial media (Path).
Florence
Sihombing, mahasiswi semester ketiga Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas
Gajah Mada disangka telah melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, dan
penyebaran akses internet yang menghina masyarakat dan menimbulkan kebencian
atau permusuhan individu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY AKBP Anny
Pudjiastuti mengatakan, ancaman hukumnya enam tahun penjara. Barang bukti
yang disita polisi berupa printout dan capture dari status yang
bersangkutan.
“Kita minta keterangan dan yang bersangkutan diperiksa satu-kali 24 jam dan penyidik menyimpulkan bahwa ini sudah cukup bukti; 2 saksi dan 2 alat bukti menyatakan cukup untuk menahan yang bersangkutan. Pasal yang kita kenakan adalah pasal 27 ayat 3 pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 11 Tahun 2008,” ujarnya.
Wibowo Malik, pengacara Florence mengatakan upaya yang akan ditempuh adalah mengajukan permohonan kepada Polda DIY untuk penangguhan penahanan kliennya. Menurut Malik, menahanan itu berlebihan mengingat kliennya sudah membuat pernyataan untuk bersikap kooperatif.
“Penahanan itu
tidak professional mengingat klien kami masih kuliah, dan Senin
tanggal 1 September selain ada sidang etik (di Fakultas Hukum UGM) klien kami
juga sudah mulai dengan perkuliahan. Kami juga berencana pada hari Senin
sebelum sidang etik kami mengajukan permohonan apabila klien kami tidak
bisa menghadiri sidang etik tersebut kami mohon sidang tersebut ditunda sampai
dengan permohonan penangguhan penahanan kami dikabulkan,” ujar Wibowo.
Persoalan
berawal pada hari Rabu siang (27/8), Florence mengantri bahan bakar minyak
(BBM) untuk sepeda motornya di Stasiun Pengisi Bahan Bakar (SPBU) Lempuyangan.
Bukannya ikut dalam antrean sepeda motor yang sangat panjang tetapi ia
bermaksud membeli BBM non-subsidi yang masuk dalam antrean mobil, lalu ditolak
petugas dan ia disarankan ikut antrean sepeda motor. Pelanggan SPBU yang sudah
mengantre pun menyorakinya.
Kesal atas
apa yang dialami, Florence menulis di akun sosial media (Path) yang bernada
memaki Yogyakarta dan warganya yang menyebar cepat diantara pengguna
media sosial. Menurut pengacaranya ia juga diteror via telepon dan sms.
Sejumlah komunitas dan LSM juga mengadukan Florence ke polisi.
Warga
Yogya, seniman Butet Karta Rejasa mengimbau polisi untuk melepas Florence dan
sebaiknya polisi mengurus kasus lain yang lebih besar yang ditunggu
penyelesaiannya oleh masyarakat.
“Maafkanlah
si Flo, toh ia sudah minta maaf dan secara sosial ia sudah dihukum oleh
masyarakat. Ia di-bully di media sosial sehingga hukuman secara sosial sudah
sangat berat. Kalau kasus itu bisa diredam tidak usah sampai jadi kasus
hukum, maka kita, para polisi dan pemimpin di Yogya akan memperlihatkan
kearifannya sebagai sebuah masyarakat,” ujarnya.
Sementara
menurut Lukas Inpandriarno, koordinator LSM Masyarakat Peduli Media (MPM),
kasus Florence terjadi karena banyak orang khususnya anak muda tidak memahami
karakter media sosial yang begitu terbuka dan memungkinkan orang menyembunyikan
identitas. Sehingga pengguna cenderung tidak bertanggung-jawab termasuk praktek
yang terjadi pada kampanye pemilihan presiden yang lalu.
“(Media
sosial) sifatnya bebas dan digunakan orang tanpa sensor, sensor ya hanya oleh
orang yang menggunakan, atau oleh khalayak yang melakukan senso itu yang
kemungkinan tingkat penyensorannya berlebihan. Karena begitu bebas lalu dalam
konteks yang lain anonymity itu sering dijadikan kerudung artinya orang bisa
melakukan apa saja sehingga tidak ada tanggung jawab,” kata Lukas.
Sumber dari Fakultas Hukum UGM mengatakan, Florence diundang untuk melakukan klarifikasi dan didorong untuk meminta maaf pada hari Senin (1/9).
Sumber:http://www.voaindonesia.com/content/mahasiswa-di-yogyakarta-ditahan-polisi-karena-curhat-di-media-sosial/2433794.html
Komentar :
Lima
tahun lalu, pengguna jejaring sosial di Indonesia belum terlalu signifikan. Sebanyak
95 persen aktivitas kebanyakan Masyarakat Indonesia digunakan saat mengakses dunia
maya untuk membuka media sosial. Masyarakat di Tanah Air sangat tergila-gila
untuk eksis di dunia maya. Alhasil fungsi lain Internet di negara ini agak
terpinggirkan. Kemajuan teknologi internet ini digunakan untuk sekadar update
status atau juga saling menimpali komentar atau foto yang diunggah. Tingginya penggunaan
Media Sosial, membuat Masyarakat Indonesia lupa akan
pemanfaatan dari Media Sosial yang sesungguhnya.
Dalam
Penggunaan Media Sosial tidak hanya di dunia nyata, di dunia maya, etika juga
berlaku. Sebab pada dasarnya, komunikasi di dunia nyata dan dunia maya
sama-sama melibatkan manusia. Sehubungan dengan hal tersebut, user hendaknya
selalu berpatokan pada norma-norma dalam bermedia sosial. Kode etik ini berlaku
untuk akun Facebook, Twitter, Blackberry Messenger, Instagram, Path, Google
Plus, Tumblr, Flickr, Foursquare, Pinterest, Linkedin, Myspace, maupun
Kakaotalk.
Saat ini Etika sangat penting untuk
dipelajari oleh setiap orang karena kurangnya kesadaran orang akan sesuatu hal
yang layak dianggap baik dan buruk,apa yang benar dan apa yang salah. Kehadiran media sosial, seperti Facebook,
Twitter, Blog, Path, BBM, dll., membawa perubahan
yang sangat radikal dalam berkomunikasi. Apalagi media sosial tsb. dapat
dilihat melalui telepon genggam atau telepon seluler (ponsel) yang setiap orang
bisa memiliknya.
Celakanya,
apresiasi sebagian orang terhadap etika ber-media sosial sangat rendah karena
tidak ada regulasi yang langsung meng-intervensi. Selain itu sosialisasi
terkait dengan aturan main agar tetap pada koridor hukum juga tidak ada
sehingga masyarakat pun menganggap media sosial sebagai “cerobong asap”.
Akibatnya, sebagaian orang tidak memahami dampak hukum jika memakai media
sosial sebagai tempat menuliskan sesuatu yang merugikan pihak lain, seperti
menyebarkan fitnah, memutarbalikkan fakta, menyebarkan kabar bohong, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar