Sabtu, 19 Oktober 2013

Sosial dan Hukum


Seperti kita ketahui hampir di setiap lampu merah di Jakarta terdapat pengemis dan anak jalanan yang siap merongrong kita dengan wajah melas dan berpenampilan lusuh. apa semua itu mengganggu dan merasa tidak menyenangkan untuk anda? atau kah saking sangat seringnya kita melihat hal tersebut, jadi dianggap biasa?

 Fakir Miskin dan Anak Jalanan Dipelihara oleh Negara?

Jika kita sedikit menilik ke arah hukum  Undang- Undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1 jelas dikatakan bahwa
” Fakir miskin dan anak - anak terlantar dipelihara oleh negara “

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXY7Ds_pWJmGGYFW8gWmcImB2f98ATmFJOXjIayC2XvohZ3IcOwviFeMUxzGyZ5BHN8oYRS2m0gXgdzDlMqPn22TkIRtG2Jtk-BvVDgHT8ml4-ylcWPWncBxTvkdjH4O3QhMJSHVXK7Nk/s200/miskin.jpg
Kalau memang Jakarta ( atau mungkin seluruh kota di Indonesia )  memiliki masalah yang sama terkait anak-anak terlantar, apakah itu artinya  anak-anak jalanan itu adalah disahkan oleh negara untuk mengemis di jalanan? ataukah anak jalanan itu tidak tersentuh hukum ketika dia mengganggu perjalanan orang lain? ataukah selama ini kita sudah melihat ada tindakan dari pemerintah untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar tersebut?  atau mungkin kita bisa menjeratnya dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan?
Namun yang semakin membuat miris adalah anak-anak itu mengemis karena orang tuanya yang menginginkan mereka begitu. Terkadang orang tua mereka tidak segan untuk melakukan tindakan kasar jika mereka tidak menghasilkan uang. Apakah orang tua mereka bisa di tindak secara hukum karena ekploitasi anak? Kemana Komnas Anak? apakah mereka hanya “memelihara” anak-anak yang sanggup membayar mereka?  Ironi memang, karna Indonesia termasuk negara terbesar ketiga yang mempekerjakan anak. 
Padahal sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi
“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara”
Dari undang -undang tersebut seharusnya banyak orang bisa berkaca dan menuntut orang tua mereka dijerat hukum dan dipidanakan. Aaah tapi apa daya negeri ini terlalu sibuk dengan statusisasi dan konspirasi kemakmuran  sehingga mereka tidak mempedulikan anak-anak yang seharusnya menikmati pendidikan dan masa kecil mereka yang indah tapi malah jadi suram karna harus beralih profesi menjadi seniman jalanan.
Apa kontribusi kita untuk mereka? memberi mereka uang saat mereka mengemis? atau malah memarahi mereka karna mereka mengganggu kita? ah itu tak penting, memberi atau tidak memberi mereka tetaplah menjadi seniman jalanan karna nasib mereka bukan tergantung dari pendapatan mereka perhari, tetapi dari orang tua yang mempekerjakan mereka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar