O
|
rganisasi
perusahaan harus mampu mengelolah manajemennya untuk memenangkan persaingan
pada era yang serba kompetitif supaya dapat bertahan untuk tumbuh dan
berkembang sesuai dengan tujuan perusahaan. Setiap perusahaan, baik yang
bergerak dibidang produksi, jasa maupun industri, pada umumnya memiliki tujuan
untuk memperoleh keuntungan. Supaya dapat mencapai tujuan itu, perusahaan
memerlukan sistem manajemen efektif yang akan menunjang jalannya operasi
perusahaan secara terus-menerus dan tingkat efektivitas kerja karyawan juga
perlu diperhatikan.
PENGERTIAN DAN ARTI PENTING ORGANISASI PERUSAHAAN
- Organisasi adalah sekelompok orang yang memiliki satu tujuan yang sama, saling menggerakkan dan memiliki sarana untuk mencapai tujuan tersebut dengan adanya suatu koordinasi
- Organisasi adalah adanya orang yang usahanya harus dikoordinasikan, tersusun dari sejumlah subsistem yang saling berhubungan dan saling tergantung, bekerjasama atas dasar pembagian kerja, peran, wewenang, tanggung jawab serta memiliki tujuan tertentu yang ingin dicapai.
- Organisasi menurut Stoner adalah : suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
- Organisasi menurut James D. Mooney adalah : bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
- Organisasi Menurut Chester I. Bernard adalah : suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Definisi
Organisasi Perusahaan (Kast & Rosenzweig) :
1. Suatu
subsistem dari lingkungannya yang lebih luas.
2. Terdiri
dari orang-orang yang berorientasi pada tujuan.
3. Suatu subsistem teknik, yaitu
orang-orang yang menggunakan pengetahuan, teknik, peralatan & fasilitas.
4. Suatu subsistem struktural, yaitu
orang-orang yang bekerja bersama dalam berbagai kegiatan yang terpadu.
5. Suatu subsistem psikososial,
yaitu orang-orang yang terlibat dalam hubungan social
6. Suatu subsistem manajerial yang
merencanakan & mengendalikan semua usaha.
A
|
rti
Penting Organisasi Perusahaan adalah: Adanya orang-orang yang usahanya harus dikoordinasikan;
tersusun dari jumlah subsistem yang saling berhubungan dan saling tergantung;
bekerja bersama atas dasar pembagian kerja, peran dan wewenang; serta memiliki
tujuan tertentu yang hendak dicapai.
BENTUK ORGANISASI PERUSAHAAN
1.
Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan
diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan,
tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Pendirian perusahaan perseorangan tidak diatur dalam KUHP dan tidak memerlukan
perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Kelebihan perusahaan perseorangan
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaannya sederhana
- Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kekurangan perusahaan perseorangan
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
- Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
- Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
2. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan
Hukum
Perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk
dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum.
a. Firma
Bentuk badan usaha yang didirikan
oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan
bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik
sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu
dengan seluruh kekayaan pribadi mereka. Firma harus didirikan dengan akta
otentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Firma yang bersangkutan. Setelah itu akta pendirian harus diumumkan dalam
Berita Negara atau Tambahan Berita Negara. Tetapi karena Firma bukan merupakan
badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari
Departemen Kehakiman RI.
Kelebihan
Firma
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimiliki beberapa orang
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik
Kekurangan Firma
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka firma pun bubar
b. Perseroan Komanditer / CV
Persekutuan
yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan
uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan
uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai
tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Kelebihan perseroan komanditer
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
- Manajemen dapat didiversifikasikasi
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kekurangan peseroan komanditer
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk menarik kembali investasinya
3. Perusahaan Berbadan Hukum
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat
Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat
Badan hukum dapat melakukan
perbuatan hukum setelah akta pendirian badan hukum tersebut mendapat pengesahan
dari pemerintah / Departemen Kehakiman.
a. Perseroan Terbatas
Adalah
badan Hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya. Adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban
sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun
pemilik.
Kelebihan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
- Saham dapat diperjual belikan dengan relatif mudah
- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kekurangan Perseroan Terbatas
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
b.
Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).
Modal
Koperasi terdiri dari :
1. Modal sendiri :berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2. Modal Pinjaman :berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
1. Modal sendiri :berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, sumbangan suka rela, hibah dan dana cadangan Sisa Hasil Usaha.
2. Modal Pinjaman :berasal dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank, penerbitan obligasi atau surat utang lainnya, sumber lain yang sah.
Tujuan
koperasi adalah
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.
Prinsip
Koperasi
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian.
Solihin, Ismail, 2006,
Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, 2006, Edisi Pertama,
Kencana Prenada Media Grup.
M.Fuad,
dkk, 2005, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama
Sumber
:
1. M.Fuad,
dkk, 2005, Pengantar Bisnis, Edisi ketiga, Gramedia Pustaka Utama
2. Solihin,
Ismail, 2006, Pengantar Bisnis : Pengenalan Praktis dan Studi Kasus, 2006,
Edisi Pertama, Kencana Prenada Media Grup.
3. http://www.scribd.com/doc/84124932/Pengertian-Organisasi-Perusahaan (diakses : 25/9/2014 pukul 19:34)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar